facebook pixel
Kawan JM, sebelum kalian berangkat mudik nanti, mimin ingin mengingatkan kembali update syarat dan kebijakan mudik lebaran 2022 yang perlu Kawan JM ketahui. Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 No. 16 Tahun 2022 tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), individu yang akan mudik minimal harus sudah melakukan vaksinasi booster. Dengan aturan ini diharapkan, antibodi terbentuk sebelum melakukan interaksi di kampung halaman sehingga dapat menekan risiko penyebaran COVID-19 pada masa lebaran. Yuk, pahami syarat dan ketentuan lengkapnya agar tercipta mudik sehat, aman dan selamat sampai tujuan. #JasaMargaSiaga2022 #BUMNUntukIndonesia #JasaMargaTemanMudikmu #JasaMarga

 250

 3

    Suggested Credits
    Tags, Events, and Projects