facebook pixel
Repost @official.jmrb Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PT JMRB mengetatkan protokol pencegahan penularan dan penanggulangan COVID-19 di lingkungan rest area. Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari menegaskan bagi seluruh rest area baik yang dikelola oleh PT JMRB atau yang dikelola oleh mitra untuk mewajibkan pelayanan secara take away pada area pujasera dan restoran dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah. Selain itu, Tita menambahkan, terdapat penyesuaian bagi aturan sarana ibadah di rest area, yakni dengan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing wilayah. Sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan di rest area pun masih diberlakukan secara ketat, seperti membatasi kapasitas parkir maksimal 50%, membatasi waktu berkunjung maksimal 30 menit, menyediakan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan hand sanitizer, m...

 306

 3

    Suggested Credits
    Tags, Events, and Projects