facebook pixel
Repost - jasamargametropolitan Belakangan ini ternyata masih banyak pengguna jalan khususnya pengendara roda dua yang kerap masuk jalan tol, padahal pada Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44/2009 Tentang Jalan Tol telah ditetapkan bahwa “Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”. Pasti tidak sedikit Kawan JM yang masih bertanya-tanya mengapa kendaraan roda dua (Sepeda motor atau Sepeda) dilarang masuk jalan tol? Nah, hari ini Bang JeJe pengin mengajak Kawan JM khusunya bagi pengendara roda dua untuk mengikuti “Webinar Kampanye Edukasi Larangan Kendaraan Roda Dua Masuk Jalan Tol” yang akan dilaksanakan secara online via Zoom Meeting pada Jumat, 11 Juni 2021 pukul 13.30 s.d 15.30 WIB untuk mendapatkan jawabannya dari para Pakar. Yuk, daftarkan diri kalian dengan mengisi formulir pendaftarannya dengan klik link yang berada di Bio jasamargametropolitan sekarang juga! Peserta terbatas. #sunmori #clubmotor #motormasuktol #w...

 521

 5

    Suggested Credits
    Tags, Events, and Projects