#Repost jsmr_jabodetabekjabar
• • • • • •
Pasti kalian penasaran dong kenapa sih harus ada penyesuaian tarif? Jadi gini
#KawanJM, penyesuaian tarif itu dilakukan secara berkala setiap dua tahun, yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 38 Tahun 2004, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh kumulatif inflasi selama dua tahun, hal ini bertujuan untuk meringankan beban pengguna jalan tol. Karena apabila tarif tol tetap selama masa konsensi atau tidak ada kenaikan berkala, maka tarif tol pada masa konsesi berikutnya akan menjadi tinggi dan diluar daya beli masyarakat, serta jalan tol tidak bisa memberikan manfaat sebagai jalan alternatif.
.
Nah, dalam waktu dekat ini Ruas Tol Dalam Kota akan diberlakukan penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019.
.
Jangan lupa pastikan kecukupan saldo uang elektronik kalian, tetap waspada dan selalu perhatikan rambu-rambu keselamatan yang ada yah...