Selamat siang kawan JM!
Sudah tahu kah bahwa bahu Jalan Hanya untuk Keadaan darurat?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti atau melaju disepanjang bahu jalan terkecuali dalam keadaan darurat. Darurat seperti apakah yang diperbolehkan? yaitu seperti kendaraan mogok, penertiban muatan, gangguan lalu lintas, dan gangguan kesehatan pengemudi.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Yuk mulai sekarang kita prioritaskan bahu jalan untuk keadaan darurat, demi kenyamanan kita bersama selama berkendara di jalan tol.
#JasaMarga
#JasaMargaConnectingIndonesia
#JasaMargaGreenTolRoad
#BUMNHadirUntukNegeri
#JasaMargaDefensiveDrivingAcademy