Bank melakukan penilaian sendiri atas tingkat maturitas digital Bank secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan adanya perubahan kondisi intern dan ekstern Bank. Penilaian tingkat maturitas digital Bank mencakup penilaian terhadap aspek:
1) tata Kelola TI;
2) arsitektur TI;
3) manajemen risiko TI;
4) ketahanan dan keamanan siber;
5) teknologi;
6) data;
7) kolaborasi; dan
8) pelindungan konsumen.
ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Penilaian-Tingkat-Maturitas-Digital-Bank-Umum.aspx#dmab#digitalmaturity#bank#digitalbank#otoritasjasakeuangan#june2024