Dengan Standar Profesi PMIK sebagaimana diatur dalam Kepmenkes No. 312 Tahun 2020, PMIK telah ditetapkan sebagai pihak yang memiliki salah satu kompetensi inti (core competency) dalam hal privasi, keamanan, dan kerahasiaan data kesehatan masyarakat.. Hal ini membedakan PMIK dari profesi lain, karena fokus utamanya bukan hanya pada pengelolaan data kesehatan, tetapi juga pada perlindungan privasi dan kerahasiaan sebagai fondasi utama profesi..
Namun, di tengah era digital dan integrasi data seperti SATUSEHAT, muncul pertanyaan:
⁉️Masih layakkah PMIK mempertahankan mandat ini?
⁉️Apakah pengelolaan privasi, keamanan, dan kerahasiaan data dapat diserahkan ke profesi lain atau bahkan sepenuhnya otomatis?
Link di bio jendela.rmik atau akses
jendelarmik.com/webinar10
#eventkangaris #webinar #jendelarmik #smartemergency